Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa, Rabu (25/12/2025)
Blogger.com - Suatu kejadian yang menyedihkan terjadi pada seorang nenek dari Surabaya, Elina Wijayanti (80), di mana kediamannya dihancurkan secara paksa oleh sekelompok orang yang berjumlah puluhan.
Pengacara korban, Wellem Mintarja, menyatakan bahwa kliennya diusir secara tidak sah dari tempat tinggalnya yang terletak di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Sekitar 20 hingga 30 individu hadir dan melakukan pengusiran secara paksa. "Ini merupakan pelaksanaan yang tidak didasarkan pada keputusan pengadilan," ujar Wellem, Rabu (24/12/2025).
Wellem menyampaikan bahwa kejadian itu berlangsung pada siang hari ketika Elina menolak untuk meninggalkan rumah. Nenek yang sudah lanjut usia tersebut dipaksa ditarik dan diangkat oleh empat sampai lima orang guna mengosongkan bangunan.
Pada saat kejadian, di dalam rumah terdapat seorang balita yang berusia 5 tahun, seorang bayi yang berusia 1,5 bulan, serta seorang ibu dan beberapa lansia lainnya.
Korban diambil, diangkat, kemudian dibawa keluar dari rumah. Terdapat seorang saksi serta rekaman video yang mendukung informasi tersebut. "Wellem menyatakan, 'Nenek ini mengalami pendarahan di bibirnya. '"
Setelah para penghuni dikeluarkan secara paksa, rumah tersebut ditutup dan tidak diizinkan untuk dimasuki kembali.
Beberapa hari kemudian, datang alat berat yang merobohkan bangunan itu hingga rata dengan tanah setelah barang-barang di dalamnya diambil dengan menggunakan pikap tanpa seizin penghuni.
Elina Widjajanti menyampaikan pengalaman buruk yang ia alami selama proses pengusiran tersebut. Tubuhnya ditarik dan diangkat keluar dari rumah yang telah ditinggalinya sejak tahun 2011.
“Hidung dan bibir saya mengeluarkan darah, serta wajah saya mengalami memar,” ungkap Elina.
Barang berharga yang tidak ditemukan.
Selain menderita cedera fisik, Elina menyatakan bahwa ia kehilangan semua harta bendanya, termasuk beberapa sertifikat penting yang diduga hilang saat proses pengosongan paksa.
Ia juga meminta pertanggungjawaban terkait hilangnya dokumen dan kerusakan pada bangunan miliknya.
"Semua barang saya telah hilang, termasuk beberapa sertifikat. " "Tentu, saya meminta kompensasi," ungkap Elina.
Tim kuasa hukum telah mengadukan peristiwa ini kepada Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan perusakan secara kolektif sesuai dengan Pasal 170 KUHP.
Wellem menyatakan akan melaporkan kasus ini secara bertahap, yang mencakup dugaan pencurian dokumen serta memasuki halaman orang lain tanpa izin.
Armuji langsung sidakWakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa, Rabu (25/12/2025).
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan pemeriksaan mendadak mengenai kasus viral nenek Elina.
Ketua RT setempat, Leo, menjelaskan bahwa menurut data di kelurahan hingga Agustus 2025, tanah itu masih terdaftar atas nama Elisabeth, yang merupakan saudara kandung Elina.
Di sisi lain, Samuel sebagai pihak yang mengklaim sebagai pembeli menyatakan bahwa ia telah membeli rumah tersebut secara sah sejak tahun 2014.
"Saya telah beberapa kali menginformasikan kepada Bu Elina untuk pergi, karena ini adalah rumah yang telah saya beli, tetapi beliau masih tidak percaya. "
Akhirnya, saya harus melakukannya meskipun dengan terpaksa," ujar Samuel. Samuel juga membantah bahwa dia telah menghilangkan barang-barang milik keluarga Elina.
Ia menyatakan bahwa telah mengirimkan sebuah mobil pikap yang berisi barang-barang itu kepada salah satu anggota keluarga sebelum proses pembongkaran dilakukan.
Rekomendasi Armuji
Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua pihak, Armuji mengusulkan agar masalah ini segera diselesaikan melalui proses hukum di Polda Jatim.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan eksekusi tanah seharusnya tidak dilakukan secara sepihak, terutama jika melibatkan pihak-pihak yang tidak berwenang tanpa adanya keputusan dari pengadilan.
“Tindakan kekerasan ini, jika Anda melibatkan preman, meskipun Anda memegang surat yang sah, tetap saja tindakan Anda bisa dikritik seluruh Indonesia,” tegas pria yang biasa dipanggil Cak Ji tersebut.
Armuji juga mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap individu-individu dari ormas yang terlibat dalam tindakan pengusiran yang kejam tersebut demi menegakkan keadilan di Kota Surabaya.
Tolong kepada organisasi Madas agar mengambil tindakan tegas terhadap individu seperti ini, laporkan kepada kepolisian mengenai orang-orang tersebut agar keadilan dapat terwujud. "Jika tidak, maka seluruh masyarakat Indonesia akan mengkritik Anda semua," ujar Armuji.
Nara Sumber : Kompas.com/Azwa Safrina
Komentar
Posting Komentar