Kode iklan di atas

Kronologi Penemuan Macan Tutul Terjerat di Permukiman Warga Gunung Mas Puncak Bogor, Berasal dari Gunung Pangrango.

Gambar
  Petugas saat mengevakuasi macan tutul yang masuk ke permukiman warga di Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat, 3 April 2026. Blogger.com  - Sebuah macan tutul yang ditemukan di lingkungan Kampung Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Cisarua, diketahui berasal dari hutan Gunung Pangrango. Saat ini, satwa liar tersebut sedang ditangani oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bekerja sama dengan tim Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor. Asisten Manajer Legal dan Umum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2, Asep Zaenal Muttaqin menjelaskan bahwa macan tutul tersebut berasal dari pegunungan dan memasuki permukiman warga Gunung Mas sebelum terjerat. “Satwa ini datang dari kawasan Pegunungan Pangrango, memasuki kawasan Gunung Mas, lalu terjebak dalam jeratan dan kemudian diberi bius oleh pihak BKSDA dan Taman Safari,” ujarnya pada hari Jumat, 3 April 2026. Asep menambahkan bahwa keberadaan macan tutul ini telah diketahui oleh warga, terutama di Kampung Batik. Satwa tersebu...

6 Perusahaan di Sumatera Utara Dituju Rp 4,8 Triliun, Menteri Lingkungan Hidup: Negara Harus Bertindak


Proses pembersihan jalan dari material batu, kayu usai banjir dan longsor melanda permukiman warga di Pagaran Lumbung I, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (25/11/2025).

Blogger.com --- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata terhadap 6 perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang signifikan di Sumatera Utara.

Gugatan diajukan terkait kerusakan lingkungan di 3 area yang terdampak, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utama adalah pada pemulihan ekosistem di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa kerusakan ini telah memberikan dampak besar bagi masyarakat, hilangnya fungsi lingkungan hidup, hilangnya sumber pendapatan, dan ketidakamanan akibat ancaman bencana ekologis.

"Negara tidak boleh diam ketika lingkungan mengalami kerusakan dan rakyat harus menanggung konsekuensinya sendirian," tegas Hanif dalam pernyataan resminya, Jumat (16/1/2026).

Gugatan diajukan secara simultan melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk 2 perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk 1 perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk 3 perusahaan lainnya.

Selanjutnya, Hanif menegaskan bahwa proses pengajuan gugatan didasarkan pada fakta lapangan dan analisis dari para ahli. “Kami berpegang pada prinsip bahwa perusak harus membayar. Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan merusak ekosistem wajib bertanggung jawab untuk memulihkannya," ujar Hanif.

Ia menambahkan, ini adalah pernyataan tegas bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap individu atas lingkungan yang baik dan sehat.

Pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan prinsip tanggung jawab negara, keberlanjutan, kehati-hatian, serta asas pencemar membayar.

Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi finansial, melainkan upaya mendesak untuk mengurangi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam masyarakat di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, menyebutkan bahwa 6 perusahaan yang menjadi objek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan dan studi teknis mendalam, kegiatan keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektar. "Untuk kerusakan itu, KLH mengajukan nilai gugatan total sebesar Rp 4.843.232.560.026,00," kata Rizal.

Nilai tersebut mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00, untuk memastikan fungsi lingkungan yang rusak dapat dikembalikan untuk masyarakat.

Rizal menekankan bahwa melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban penuh atas setiap aspek kerusakan yang terjadi.

Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang KLH untuk memperkuat pengelolaan lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa depan.

KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di pengadilan secara transparan dan akuntabel, memastikan setiap rupiah dari nilai gugatan itu akan dialokasikan untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat.





Nara Sumber                     RZL
Penulis                              RDN


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bunga bangkai raksasa yang dikenal sebagai Amorphopallus titanum sedang mekar di Kebun Raya Bogor.

Bangkit dari Sela Sawit: Cerita Ismu Widodo Mengembangkan Komoditas Kopi Liberika di Sepaku

Hujan dan Angin di Cibinong Mengakibatkan Tiga Rumah Warga Rusak Karena Tertimpa Pohon