Bupati Cirebon, Imron, bersama Danrem 063 Gunung Jati, Dandim 0620 Kabupaten Cirebon, Dinas Pertanian dan Pemerintah Desa Cigobang meninjau lokasi bukit Cigobang yang ditanami Sawit pada Senin (5/1/2026) petang. Mereka akan melaksanakan Surat Edaran Larangan Tanam Sawit oleh Gubernur Jawa Barat
Bogor, Blogger. com – Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa penemuan tanaman kelapa sawit di area perbukitan Bukit Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tidak memiliki izin resmi.
Bupati Cirebon H Imron menyatakan bahwa sejak awal, Pemerintah Kabupaten Cirebon, melalui Dinas Pertanian, belum pernah menerima izin atau informasi terkait penanaman kelapa sawit di lokasi ini.
Demikian pula, pengakuan kepala desa berfungsi sebagai pemimpin di wilayah tersebut.
Ia mengetahui tentang kasus ini setelah banyak dibahas di media. Sistem penanaman ini, menurut informasi yang diperoleh Imron, hanya terjadi antara pemilik lahan dan perusahaan yang menyediakan bibit serta tanaman kelapa sawit. "Mereka tidak meminta izin maupun melakukan sosialisasi dengan pemerintah desa," ujar Imron, Senin (5/1/2025).
Imron akan menginspeksi beberapa area di Kecamatan di Kabupaten Cirebon untuk mencegah terulangnya kejadian serupa seperti yang terjadi pada kelapa sawit di bukit Cigobang.
Imron juga akan menghapus tanaman kelapa sawit yang telah ditanam di daerah perbukitan Bukit Cigobang. Imron menyatakan bahwa pencabutan sawit ini dilakukan untuk melaksanakan perintah yang terdapat dalam Surat Edaran Nomor 187/PM. 05. 02. 01/PEREK, mengenai larangan sawit pada hari Senin (29/12/2025). Imron berencana memberikan solusi terhadap masalah ini dengan mengganti jenis tanaman atau mengubah komoditas yang sesuai dengan daerah Cirebon untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan perbukitan.
Pemerintah Kabupaten Cirebon akan memberikan dukungan serta melaksanakan surat edaran tersebut. "Kami akan mencabut tanaman sawit ini dan menggantinya dengan tanaman mangga gedong gincu, yang telah menjadi ciri khas serta banyak ditanam di wilayah Kabupaten Cirebon bagian timur," ujar Bupati Cirebon saat menjawab pertanyaan dari Kompas. com di lokasi pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026.
Imron mengungkapkan bahwa sebanyak 400 batang pohon kelapa sawit sudah ditanam dan tersebar di lahan seluas sekitar 2,5 hektare di daerah perbukitan Cigobang.
Selain itu, terdapat sekitar 2,5 hektare tambahan di lokasi yang sama, yang sudah dilubangi dan siap untuk ditanami pada tahap penanaman selanjutnya. Dalam hal postur fisik, Imron menjelaskan bahwa tanaman kelapa sawit ini masih berukuran kecil.
Usia rata-rata periode penanaman adalah empat bulan. Setelah pencabutan, Imron akan menyediakan bantuan bagi petani dengan menyediakan bibit tanaman pengganti. Mangga gedong gincu dipercaya sebagai pilihan alternatif yang baik karena sesuai dengan karakteristik daerah, terutama di bagian timur Kabupaten Cirebon, di mana mangga gedong gincu banyak ditanam.
Danrem 063 Gunung Jati Cirebon, Kolonel Hista Soleh Harahap, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam pelaksanaan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Ia akan mendukung proses penghapusan 400 pohon kelapa sawit dan menggantinya dengan tanaman mangga gedong gincu. Tanaman ini cukup luas dan terdiri dari sekitar 400 batang, sehingga jelas memerlukan banyak tenaga.
Kami bersedia untuk membantu dalam pelaksanaan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur. "Kami menantikan informasi teknis dari Pemerintah Daerah Cirebon," ujar Hista yang turut memeriksa lokasi tersebut.
Selain dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sejumlah penduduk Desa Cigobang Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, menolak keberadaan pohon kelapa sawit tersebut.
Mereka khawatir bahwa kehadiran tanaman kelapa sawit dapat mengancam ekosistem serta keindahan bukit, serta berdampak pada sumber air yang meningkatkan kemungkinan terjadinya erosi dan longsor saat hujan besar.
Penulis : Raden Dede Sudrajat
Komentar
Posting Komentar