Kode iklan di atas
Membuang Sampah Sebarangan di Tangsel Dapat Mengakibatkan Penjara? Berikut Penjelasannya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Bogor, Blogger.com - Bagi masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan di area Tangerang Selatan (Tangsel), anda akan dikenakan sanksi yang cukup berat, yaitu denda dan kemungkinan penjara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, Tb Asep Nurdin, menyatakan bahwa saat ini terdapat dugaan praktik pembakaran ilegal terhadap sampah sembarangan yang dibuang di wilayah Kampung Maruga, Ciputat.
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala jenis pembakaran terbuka yang diduga dilakukan dengan sengaja," ujarnya yang dilaporkan oleh Antara.
Ia menyatakan bahwa jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam tindakan pembakaran sampah di wilayahnya, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Bila terdapat indikasi adanya unsur kesengajaan, kami akan mengkoordinasikan dengan pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan serta tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa untuk memastikannya, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pencarian informasi mengenai terjadinya kebakaran sampah ilegal di area Ciputat.
"Informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai aktivitas pembakaran di area lahan kosong segera kami tindaklanjuti," ungkapnya.
Menurutnya, tindakan membakar sampah ini dianggap membahayakan keselamatan warga, merusak lingkungan, dan memperburuk situasi pengelolaan sampah.
Walaupun demikian, Pemerintah Kota Tangsel menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap orang yang melakukan pembakaran sampah tersebut.
Apabila terdapat individu yang terbukti melakukan tindakan pembakaran, mereka akan diberi sanksi secara tegas. "Pemerintah ada untuk melindungi masyarakat dan tidak akan membiarkan terjadinya pelanggaran hukum," ujarnya.
Sebelumnya, tumpukan sampah ilegal yang terdapat di area Kampung Maruga, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tepatnya di seberang pusat pemerintahan kota (Puspemkot) setempat diduga telah dibakar oleh individu yang tidak bertanggung jawab.
Meskipun demikian, dengan terjadinya kebakaran pada sampah ilegal tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel segera mengerahkan staf dan unit pemadam untuk mengatasinya.
Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan, Omay Komarudin, pada hari Rabu memberikan penjelasan bahwa insiden kebakaran tersebut baru saja dilaporkan kepada pihak mereka. Oleh karena itu, tiga unit mobil pemadam kebakaran segera dikerahkan ke lokasi kejadian.
Menurutnya, terkait kebakaran sampah ini segera dikoordinasikan dengan dinas bina marga untuk mengirimkan alat berat seperti ekskavator. Ini digunakan untuk mengangkat bahan yang berada di bawah tumpukan sampah yang sedang terbakar.
"Material yang terbakar ini terdapat pengurukan, namun di bawah puing-puing terdapat sampah," ujarnya.
Penulis Raden Dede Sudrajat
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar