Kode iklan di atas

Kronologi Penemuan Macan Tutul Terjerat di Permukiman Warga Gunung Mas Puncak Bogor, Berasal dari Gunung Pangrango.

Gambar
  Petugas saat mengevakuasi macan tutul yang masuk ke permukiman warga di Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat, 3 April 2026. Blogger.com  - Sebuah macan tutul yang ditemukan di lingkungan Kampung Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Cisarua, diketahui berasal dari hutan Gunung Pangrango. Saat ini, satwa liar tersebut sedang ditangani oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bekerja sama dengan tim Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor. Asisten Manajer Legal dan Umum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2, Asep Zaenal Muttaqin menjelaskan bahwa macan tutul tersebut berasal dari pegunungan dan memasuki permukiman warga Gunung Mas sebelum terjerat. “Satwa ini datang dari kawasan Pegunungan Pangrango, memasuki kawasan Gunung Mas, lalu terjebak dalam jeratan dan kemudian diberi bius oleh pihak BKSDA dan Taman Safari,” ujarnya pada hari Jumat, 3 April 2026. Asep menambahkan bahwa keberadaan macan tutul ini telah diketahui oleh warga, terutama di Kampung Batik. Satwa tersebu...

Pabrik Limbah di Parungpanjang Ditutup oleh Pemkab Bogor setelah Menyebabkan Warga Mengalami Gatal-Gatal dan Sesak Napas.

Pabrik Limbah Di Parung Panjang Yang Disegel Pemkab Bogor


Bogor, Blogger.com -- Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengambil tindakan tegas dengan menutup sebuah tempat usaha pengolahan atau pabrik limbah yang terletak di Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang.

Langkah penutupan pabrik limbah ini adalah tanggapan segera terhadap perintah Bupati Bogor, Rudy Susmanto, setelah banyaknya aduan dari masyarakat yang terkena dampak pencemaran udara dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Bogor dilakukan akibat aktivitas pabrik limbah di Parungpanjang itu telah terbukti mengotori lingkungan.

Penduduk setempat melaporkan munculnya bau yang sangat kuat yang mengganggu pernapasan, dan beberapa di antara mereka mengalami masalah kulit atau gatal-gatal akibat paparan limbah.

Tidak hanya mencemari lingkungan, perusahaan ini juga melanggar peraturan administratif.

Ketika dilakukan pemeriksaan, pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan syarat wajib bagi setiap pelaku usaha.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan wujud kesungguhan pemerintah dalam menjaga kesehatan warga.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan tindakan tegas, terutama yang dapat membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujar Teuku Mulya dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani lebih lanjut oleh pihak berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi kepada pengusaha yang mengabaikan pelestarian lingkungan dan aspek legalitas perizinan.






Penulis                                             Raden Dede Sudrajat

Sumber                                             Bogorkab.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bunga bangkai raksasa yang dikenal sebagai Amorphopallus titanum sedang mekar di Kebun Raya Bogor.

Bangkit dari Sela Sawit: Cerita Ismu Widodo Mengembangkan Komoditas Kopi Liberika di Sepaku

Hujan dan Angin di Cibinong Mengakibatkan Tiga Rumah Warga Rusak Karena Tertimpa Pohon