Kode iklan di atas
Pengujian Dugaan Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Mengambil Sampel Air di Situ Citongtut Gunung Putri.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kabupaten Bogorr, Blogger.com ----- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melaksanakan pemeriksaan lapangan mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang diduga menyebabkan kematian ribuan ikan di Situ Citongtut, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada hari Senin, 26 Januari 2026.
Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Uli Tiarma Sinaga, menyatakan bahwa mereka menerima instruksi langsung dari atasan untuk melakukan pengambilan sampel air di beberapa lokasi penting di kawasan setu tersebut.
"Sampel air di Setu Citongtut diambil dari empat lokasi, yaitu dua lokasi di inlet, satu lokasi di tengah setu, dan satu lokasi di outlet," ungkapnya kepada Radar Bogor, Senin 26 Januari 2026.
Menurut Uli, pengumpulan sampel ini bertujuan untuk mengidentifikasi kemungkinan pencemaran yang diduga menjadi penyebab kematian masal ikan yang terjadi pada hari Jumat, 23 Januari 2026.
“Untuk pH yang aman, standar kualitasnya berada antara 6 hingga 9. ” "Sebelumnya, hasilnya adalah 6,68, yang menunjukkan bahwa angka tersebut masih memenuhi standar kualitas," jelasnya.
Walaupun begitu, Uli menekankan bahwa masih ada beberapa parameter lain yang perlu diuji lebih lanjut melalui analisis laboratorium.
Uji coba dilakukan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, "Diperkirakan hasil uji laboratorium akan tersedia dalam waktu sekitar 14 hari mendatang," ujarnya, Uli juga menyatakan bahwa peristiwa yang sama bukanlah yang pertama kali terjadi.
Pada tahun 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor pernah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pembuangan limbah secara ilegal di area Setu Citongtut.
"Untuk perusahaan A ataupun B, kami tidak dapat segera mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran. " Namun, terdapat beberapa perusahaan yang tidak mematuhi peraturan, dan kami telah memberikan sanksi administratif kepada mereka, jelasnya.
Ia menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor akan melakukan pengawasan kembali terhadap sekitar 23 perusahaan yang terletak di sekitar Setu Citongtut.
“Kami akan melaksanakan pemeriksaan di lapangan mengenai kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk air, udara, dan limbah B3, agar dapat diketahui potensi ketaatan mereka,” tegasnya.
Mengenai sanksi, Uli menekankan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar pengelolaan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi berupa denda, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.
Pada saat yang sama, mengenai keamanan ikan yang akan dikonsumsi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah melakukan kerja sama dengan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor.
Ikan yang telah mati akan diperiksa untuk mencari tahu penyebab kematiannya. Ikan yang masih segar akan diperiksa kembali jaringannya untuk menentukan apakah konsumsinya dapat mempengaruhi kesehatan manusia. "Akan ada hasilnya di kemudian hari," tuturnya.
Nara Sumber Uli Triama Sinaga
Penulis Berita Raden Dede Sudrajat
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar