Kode iklan di atas
Setiap RW di Kota Depok Mendapatkan Dana Rp300 Juta, Pengelolaan Sampah Harus Menjadi Fokus Utama.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
| Ilustrasi, titik sampah liar di Tapos Kota Depok |
Blogger.com ------- Sampah masih merupakan masalah bagi Kota Depok. Berbagai langkah terus diambil untuk memastikan bahwa manajemen sampah dapat diselesaikan. Salah satunya adalah dengan melaksanakan pengelolaan dari awal.
Dengan pengelolaan sampah yang efektif dari sumbernya, dapat mengurangi jumlah sampah yang dibawa ke tempat pembuangan akhir. Selain itu, dapat mengurangi sampah liar yang saat ini banyak terdapat di Kota Depok.
Tahun ini, Pemerintah Kota Depok telah menganggarkan dana sebesar Rp300 juta untuk setiap Rukun Warga (RW), sehingga total anggaran keseluruhannya mencapai Rp274 miliar.
Program ini disusun untuk memperkuat pembangunan yang berfokus pada kebutuhan lingkungan dan diatur dalam daftar kegiatan wajib serta pilihan.
Pengelolaan sampah merupakan salah satu program yang perlu dilaksanakan di setiap Rukun Warga (RW) di Kota Depok. Dengan cara ini, masalah limbah di area hulu dapat diatasi.
Camat Tapos, Jarkasih, menyatakan bahwa alokasi Dana Kelurahan Berbasis RW sebesar Rp300 juta untuk masing-masing RW digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di lingkungan tersebut.
"Ya, hal tersebut (pengelolaan sampah) merupakan salah satu kegiatan yang harus dilaksanakan," ujarnya kepada Radar Bogor pada Rabu, 28 Januari 2026.
Jarkasih menyatakan bahwa isu sampah di daerah Tapos, Kota Depok, menjadi fokus utama.
Selain memperoleh alokasi dana untuk menangani masalah sampah, pemerintah Kecamatan Tapos sering kali melaksanakan kegiatan pembersihan sampah liar di daerah tersebut. Namun, kembali muncul setelah proses pembersihan dilakukan.
Untuk menyelesaikan masalah sampah ini, Jarkasih menyatakan bahwa pihaknya melakukan pemetaan.
Dimulai dari waktu tertentu ketika limbah sering dibuang hingga tempat yang sering dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal.
"Selanjutnya, kami akan melakukan pemantauan dan berupaya menangkap para pelaku yang membuang sampah secara sembarangan," ungkapnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa Kecamatan Tapos juga akan melakukan pengawasan dan berusaha untuk menangkap individu yang membuang sampah sembarangan tersebut.
Jarkasih menekankan bahwa mereka akan memberikan hukuman kepada orang-orang yang membuang sampah secara ilegal di area Tapos Depok tersebut.
"Apabila tertangkap, kami akan memberikan sanksi sosial dan mengunjungi rumahnya untuk memberi pelajaran kepada pelaku yang membuang sampah sembarangan ini," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab pengangkutan sampah berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok. Apabila terdapat penemuan sampah liar, maka RT, RW, lurah, dan Camat akan bekerjasama dengan DLHK.
"Tugas pengangkutan berada pada DLHK, RT, RW, serta lurah dan camat yang akan berkomunikasi dengan DLHK untuk pengangkutan," jelasnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa Kecamatan Tapos beserta beberapa lurah di area tersebut, akan terus mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama membersihkan sampah yang mengotori lingkungan. Mengajak masyarakat untuk memulai pengelolaan limbah dari rumah ke rumah.
"Tentu, kami juga mengundang masyarakat untuk melakukan pemisahan dan pengolahan sampah serta tidak membuang sampah di tempat yang tidak semestinya," ujarnya.
Seperti yang telah diketahui, limbah tidak teratur kembali menumpuk di beberapa lokasi di jalanan Kota Depok. Salah satu lokasi berada di tepi Jalan Raya Bogor.
Lokasinya tetap tidak berubah, yaitu di sekitar Terminal Jatijajar. Selain itu, juga terdapat area bebas seperti di Jalan Leuwinanggung.
Nara Sumber. Jarkasih
Penulis Berita. Raden Dede Sudrajat
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar