Kode iklan di atas
Tanggulangi Masalah Sampah, Pemerintah Provinsi NTB Memperluas Tempat Pembuangan Akhir Kebon Kongok.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Blogger.com ----- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, yang terletak di Desa Suka Makmur, Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan diperluas guna menangani masalah sampah yang ada. Dalam jangka pendek, kita tidak memiliki alternatif selain memperbesar tempat pembuangan sampah. "Ini perlu dikerjakan secepatnya agar krisis sampah tidak terulang," ujar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dalam pernyataan resmi, Rabu (21/1/2026).
Gubernur Iqbal bersama Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, serta Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas masalah sampah. Menurut Iqbal, pengelolaan sampah akan dilaksanakan melalui dua skema utama.
Menurut Iqbal, pengelolaan sampah akan dilaksanakan melalui dua rencana utama.
Penyelesaian sementara berupa pengembangan TPA Kebon Kongok, dan penyelesaian jangka panjang dengan penggunaan teknologi waste to energy (WTE). Selama ini, TPA Regional Kebon Kongok telah melayani dua wilayah, yaitu Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Perluasan area pembuangan sampah akan dilaksanakan secara bertahap dengan memanfaatkan lahan yang sudah siap secara teknis. Peningkatan kapasitas tempat pembuangan sampah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan TPA Regional Kebon Kongok selama kira-kira dua tahun ke depan.
Iqbal menyatakan bahwa tindakan ini dianggap penting agar layanan pengangkutan sampah tetap dapat berfungsi sambil mempersiapkan sistem pengelolaan yang tetap dan berkelanjutan. Sebagai solusi yang berjangka panjang, Pemerintah Provinsi NTB mendorong percepatan pelaksanaan WTE sebagai strategi untuk pengelolaan sampah yang modern.
Gubernur Iqbal menyampaikan bahwa beberapa perusahaan telah menyerahkan proposal untuk penerapan WTE dan saat ini sedang berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian PUPR guna menyelaraskan peraturan serta rencana pelaksanaannya.
Distribusi anggaran untuk penanganan jangka pendek dilakukan dengan perincian 40 persen untuk Pemerintah Provinsi NTB, 40 persen untuk Pemerintah Kota Mataram, dan 20 persen untuk Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Gubernur Iqbal menegaskan bahwa anggaran untuk pembebasan lahan pendukung telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi NTB. "Tujuan kita sudah ditetapkan dengan jelas, penyelesaian jangka pendek harus selesai pada tahun ini, agar tidak perlu lagi mengumumkan status darurat sampah di masa yang akan datang," tutup Gubernur Iqbal.
SUMBER. GUBERNUR NTB
PENULIS. RADEN DEDE SUDRAJAT
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar