Kode iklan di atas

Masalah yang Kompleks di Pasar Kramat Jati: Tumpukan Sampah yang Tinggi dan Dinding TPS yang Belum Diperbaiki

Gambar
  Kondisi sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Selasa (31/3/2026) JAKARTA, Blogger.com --- Dinding di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, roboh diduga disebabkan oleh tekanan dari tumpukan sampah yang menggunung. Dinding tersebut tumbang sejak Januari 2026 akibat sampah yang menumpuk dan memberikan tekanan pada struktur dinding, namun hingga saat ini perbaikan belum dilakukan. Material beton serta tiang dinding tampak runtuh hingga masuk ke saluran air di bagian belakang Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tersebut. Selain itu, banyak tumpukan sampah sayuran dan buah dari TPS juga terlihat terbawa ke saluran air. Di belakang area TPS terdapat lahan kosong yang biasanya digunakan anak-anak untuk bermain dan juga ada jalan setapak yang sering digunakan masyarakat. Kekhawatiran terhadap Keamanan Warga Seorang warga bernama Susi (40) menyampaikan bahwa jalan setapak yang dekat dengan TPS yang dindingnya roboh sering dilalui oleh masyarakat. Oleh karena itu, ia merasa khawatir akan keselam...

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengingatkan Para Guru untuk Menyesuaikan Proses Belajar Mengajar dalam Situasi Darurat.

 

Bangunan sekolah berbagai jenjang di Aceh Tamiang mengalami kerusakan ringan hingga berat akibat dampak banjir bandang yang melanda kabupaten setempat.

Bogor, Blogger. com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menekankan pentingnya bagi guru untuk menerapkan metode pembelajaran yang fleksibel dalam keadaan darurat akibat bencana alam.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Atip ketika beliau menjadi pembina upacara bendera di SMA Negeri 12 Kota Padang, Sumatra Barat, pada hari Senin (5/1/2026). Para Bapak dan Ibu Guru diwajibkan untuk mengadaptasi proses pembelajaran seiring dengan kondisi darurat ini.

"Namun, tujuan kami tetap konsisten, yaitu menyajikan pendidikan berkualitas bagi siswa," ungkap Atip dalam pernyataan resmi, Selasa (6/1/2025). Menurut Atip, bencana tidak seharusnya mengurangi semangat untuk belajar dan mengajar meskipun dalam keadaan terbatas.

Kebijakan pendidikan di sekolah yang terpengaruh oleh bencana.

Ia menambahkan, keterbatasan haru membuat setiap individu menjadi lebih kreatif dan memberikan tantangan untuk dapat bangkit kembali.

“Kita menghadapi bencana ini dengan usaha, ketahanan, dan ketabahan. ” “Kendala yang kita hadapi saat ini merupakan situasi darurat, namun hal tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk tidak melanjutkan langkah,” ujarnya. "Dari keterbatasan ini, kita seharusnya menjadi lebih kreatif dan menjadikannya sebagai tantangan untuk maju," tambahnya.

Mengenai pendidikan di wilayah yang terkena bencana, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang terdampak bencana.

Kebijakan ini berfungsi sebagai pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan lembaga pendidikan dalam menjamin kelangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat yang disebabkan oleh bencana alam.

Berdasarkan pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam kondisi krisis.

Oleh karena itu, menurutnya, pendidikan harus terus berlangsung meskipun terjadi bencana, asalkan keselamatan semua anggota lembaga pendidikan tetap menjadi prioritas utama.

Pembelajaran tetap sesuai dengan keadaan nyata yang ada di lapangan.

Pendidikan seharusnya tidak terhenti karena terjadinya bencana. Namun, keselamatan siswa, guru, dan tenaga pendidikan harus senantiasa menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diimplementasikan," katanya.

Melalui surat tersebut, Mu'ti menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kebebasan kepada sekolah agar proses pembelajaran tetap sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.

Mu'ti juga mengundang semua pihak yang berkepentingan dalam pendidikan untuk bersama-sama mendukung pemulihan layanan pendidikan di wilayah yang terkena dampak bencana.

Dengan demikian, siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan adil.

Polisi saat membersihkan sekolah terdampak banjir dan longsor di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng, Sumut, Rabu (24/12/2025)

Di bawah ini adalah poin-poin yang diatur dalam surat edaran tersebut untuk sekolah-sekolah yang berada di kawasan yang terkena bencana di Sumatera:

1. Satuan pendidikan senantiasa berpedoman pada kurikulum nasional yang sedang berlaku atau dapat melakukan penyesuaian kurikulum secara independen.
2. Perubahan kurikulum yang paling penting harus dilakukan dengan mengutamakan materi yang berkaitan dengan dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi tentang pengurangan risiko bencana, literasi, serta numerasi. 
3. Pembelajaran dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode yang fleksibel seperti pertemuan terbatas secara langsung atau pembelajaran mandiri tergantung pada keadaan siswa dan lembaga pendidikan.
4. Satuan pendidikan dapat memaksimalkan materi pembelajaran sesuai dengan situasi setelah bencana dan ketersediaan fasilitas yang ada. 
5. Penilaian atau evaluasi difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan siswa serta dilaksanakan dengan menggunakan cara dan alat yang sederhana serta dapat disesuaikan, baik dalam penilaian formatif maupun sumatif.
6. Satuan pendidikan tidak diharuskan untuk menyelesaikan semua target pembelajaran yang telah ditentukan untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
7. Kriteria untuk kenaikan kelas dan kelulusan ditetapkan oleh lembaga pendidikan.
Ujian yang diadakan oleh lembaga pendidikan sebagai dasar untuk menentukan kelulusan ditetapkan oleh lembaga pendidikan tersebut.
Ujian yang diadakan oleh lembaga pendidikan dapat berupa portofolio, tugas, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditentukan oleh lembaga pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Evaluasi atau penilaian untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil evaluasi pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk melaksanakan ujian khusus.
8. Ketentuan tambahan mengenai pelaksanaan pembelajaran di lembaga pendidikan yang terpengaruh bencana dapat merujuk pada panduan teknis untuk pelaksanaan pembelajaran di lembaga pendidikan yang terpengaruh bencana.




Penulis                            R . Dede Sudrajat
Sumber                           Wamendikdasmen


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bunga bangkai raksasa yang dikenal sebagai Amorphopallus titanum sedang mekar di Kebun Raya Bogor.

Bangkit dari Sela Sawit: Cerita Ismu Widodo Mengembangkan Komoditas Kopi Liberika di Sepaku

Hujan dan Angin di Cibinong Mengakibatkan Tiga Rumah Warga Rusak Karena Tertimpa Pohon