Kode iklan di atas
66 Persen Tempat Pengolahan Akhir "Pembuangan Terbuka" Telah Mencapai Batas Operasional Maksimalnya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
| Ilustrasi TPA Blondo Kabupaten Semarang. |
Kabupaten Semarang, Blogger.com ------ Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat bahwa pada Januari 2026, 66 persen dari 550 tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia masih menggunakan metode pembuangan terbuka.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa rata-rata Tempat Pembuangan Akhir (TPA) saat ini telah berusia 17 tahun. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menetapkan bahwa usia penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak boleh melebihi 20 tahun.
Oleh karena itu, pada tahun depan, sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan ditutup dan memang perlu untuk ditutup. Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah situs tersebut dapat direvitalisasi atau harus ditutup secara permanen.
Tanggung jawab dalam hal ini dipegang oleh Dinas Pekerjaan Umum. "Menteri Lingkungan Hidup hanya mengawasi agar kegiatan open dumping tidak dilakukan," kata Hanif pada saat Penandatanganan MoU antara Pemkab Paser dan PT Indocement Tunggal Prakarsa, di Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Ia mengungkapkan bahwa persentase pengelolaan sampah pada tahun 2025 baru mencapai 24,95 persen. Dengan kata lain, sekitar 75 persen dari total 141. 000 ton sampah harian pada tahun lalu belum dikelola dengan baik.
Angka tersebut masih berada jauh di bawah target 52 persen untuk pengelolaan sampah di tahun 2025 dan 100 persen pada tahun 2029 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Tahun ini, melalui RPJMN, kami diperintahkan untuk menargetkan pengelolaan sampah sebesar 63,4 persen, sebuah angka yang sangat signifikan, serta ada kesenjangan yang cukup besar antara kondisi yang ada saat ini dengan target yang ingin kami capai," ungkapnya.
Agar mempercepat perbaikan pengelolaan sampah di tingkat nasional, Kementerian Pekerjaan Umum mewajibkan setiap daerah kabupaten atau kota untuk memiliki Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIS).
Dokumen ini berfungsi sebagai landasan untuk pembangunan infrastruktur dan penguatan lembaga dalam pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Hanif menyatakan bahwa pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan RIS pada bulan Februari hingga Maret 2026. Sebab, masih terdapat 30 persen fasilitas untuk pengelolaan sampah yang belum berfungsi dengan baik di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa hampir semua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia akan mengalami kelebihan kapasitas. Masalah yang dihadapi oleh bangsa ini saat ini yang sangat penting adalah masalah sampah.
Sampah ini merupakan suatu permasalahan, diperkirakan hampir seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan mengalami kelebihan kapasitas pada tahun 2028, bahkan mungkin lebih cepat," jelas Prabowo pada Rapat Koordinasi Nasional antara Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/2/2026).
Untuk mengatasi masalah sampah tersebut, pemerintah berencana untuk membangun 34 proyek pengolahan sampah menjadi energi (Waste to Energy atau WtE) di berbagai kota, yang akan dimulai pada tahun 2026.
Prabowo kemudian mendorong agar pelaksanaan peletakan batu pertama untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Ancaman Hukuman Pidana
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah, tanggung jawab pelaksanaan pengelolaan sampah adalah milik kepala daerah. Setiap pemimpin daerah memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana ringan (tipiring), serta mencabut izin kepada pihak yang melanggar peraturan pengelolaan sampah. Namun, dalam Pasal 40, terdapat juga konsekuensi hukum bagi bupati.
Saat pelaksanaan pengelolaan sampah tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh menteri, menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, maka terdapat ancaman pidana yang berkisar antara tiga tahun hingga sepuluh tahun, serta denda sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar," ungkap Hanif.
Ia mengungkapkan bahwa KLH akan menerapkan Pasal 40 dan 41 dari UU 18 Tahun 2008, setelah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri selaku Koordinator Pengawas (Korwas), serta Kejaksaan Agung. Kasus yang melibatkan sejumlah kabupaten/kota karena kelalaian dalam pengelolaan sampah telah memasuki tahap penyelidikan awal.
"Kami telah menjalin kerjasama dengan Bareskrim Polri untuk melaksanakan penyelidikan sebagai langkah awal penerapan UU Pasal 40, 41 di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh kantor KLHK, dan penanganannya akan dilakukan oleh Polres setempat," ungkapnya.
Hanif menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini akan mencakup semua wilayah tanpa terkecuali, termasuk kota-kota besar seperti Badung, Denpasar, Tangerang Selatan, dan Bandung.
Nara Sumber Hanif Faisol Nurofiq, ( Menteri Lingkungan Hidup )
Penulis Berita. Raden Dede Sudrajat
Referensi. lestari.kompas.com
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar