Kode iklan di atas
DLH dan PPJ Tidak Boleh Saling Menyalahkan Mengenai Sampah, Pansus DPRD Kota Bogor Sedang Menyusun Raperda Pasar Rakyat
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
| Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor soal Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. |
Regulasi ini disusun untuk memperbaiki pengelolaan pasar yang selama ini dianggap tidak teratur dan banyak kotoran.
Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, mengemukakan bahwa inisiatif Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghentikan ego sektoral di antara berbagai instansi.
Salah satu contoh adalah antara DLH dan Perumda Pasar yang saling mengalihkan tanggung jawab terkait area kerja mereka, terutama mengenai penanganan tumpukan sampah.
"Pelayanan publik seharusnya tidak terpengaruh oleh kekurangan kepastian dalam kewenangan," ujar Banu kepada Radar Bogor, Jumat 20 Februari 2026.
Ia menyatakan bahwa di masa depan, setiap program revitalisasi pasar harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Setiap pasar perlu dibangun sesuai dengan rencana zonasi wilayah yang telah ditentukan.
"Kami tidak ingin ada pembangunan pasar yang melanggar peraturan zonasi. " "Spesifikasi bangunan juga perlu diperbaiki, mulai dari pencahayaan hingga kekuatan struktur," ujarnya dengan tegas.
Wakil Ketua Panitia Khusus, H. Muhamad Dody Hikmawan menjelaskan bahwa pengaturan dalam Raperda tidak hanya ditujukan untuk pasar rakyat, tetapi juga mengatur keseimbangan dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ketimpangan baik dalam jumlah maupun dalam penyebarannya.
Kemajuan dalam perdagangan di Kota Bogor membutuhkan adanya keadilan. "Kita harus meningkatkan kemampuan bersaing pasar rakyat agar dikelola dengan cara yang profesional dan berkesinambungan," ungkap Dody.
Sementara itu, Anggota Panitia Khusus Hj. Hakanna menekankan pentingnya faktor kenyamanan fisik pasar. Ia berpendapat bahwa revitalisasi harus memastikan keselamatan bagi para pedagang dan pembeli, termasuk penyediaan area parkir yang cukup serta pengaturan perizinan yang teratur.
Dalam pertemuan kerja yang diadakan di Gedung DPRD Kota Bogor, Panitia Khusus memanggil beberapa perangkat daerah untuk menyelaraskan kewenangan.
Menghadiri diskusi tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas KUKM Dagin, Satpol PP Kota Bogor, Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor, dan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).
Nara sumber H. Muhamad Dody Hikmawan ( Wakil Ketua Panitia Khusus ).
Hj. Hakanna ( Anggota Panitia Khusus ).
Banu Lesmana Bagaskara ( Ketua Pansus DPRD Kota Bogor ).
Penulis Berita. Raden Dede Sudrajat
Referensi. Radarbogor.jawapos.com
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar