Kode iklan di atas
Kementerian Pertanian mempersiapkan peraturan lanjutan terkait Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
| Seorang petani memupuk tanaman padinya menggunakan pupuk subsidi jenis urea bercampur phonska di area persawahan Desa Pancaitana, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, |
Kabupaten Bone, Blogger.com ------ Saat ini, Kementerian Pertanian (Kementan) sedang menyusun regulasi tambahan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
Kepala Kelompok Seksi (Kapoksi) Pupuk Bersubsidi, Direktorat Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Prasarana (PSP) Kementerian Pertanian, Sry Pujiati, menginformasikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai pupuk bersubsidi, yaitu Peraturan Presiden No. Undang-Undang No. 113 tahun 2025 akan diterapkan mulai 1 Januari 2026.
Sebagai langkah lanjutan dari Perpres itu, ungkapnya di Jakarta, Rabu, diperlukan aturan turunan sebagai fondasi untuk pelaksanaan teknis perubahan kebijakan mengenai pupuk bersubsidi (Permentan dan Peraturan Menteri Keuangan).
Kementerian Pertanian saat ini sedang merumuskan Peraturan Menteri Pertanian sebagai panduan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2025.
Kami akan terus menyempurnakan dan memperbaiki pengelolaan pupuk bersubsidi agar dapat diterima dengan baik oleh para petani. "Dengan adanya peraturan turunan ini, diharapkan skema pengelolaan pupuk subsidi menjadi lebih baik dan terperinci," ujarnya.
Namun, dia melanjutkan dalam Webinar yang membahas Perpres No. Selama 113 tahun, perubahan ini tidak mengubah proses penebusan pupuk, tetapi hanya berfokus pada skema pembayaran untuk subsidi pupuk dari Pupuk Indonesia.
"Dengan adanya sistem pembayaran yang baru ini, diharapkan sektor pupuk dapat memperbaiki pabrik dan mendukung peningkatan volume produksi pupuk," ungkapnya.
Sementara itu, Senior Vice President Strategi Penjualan dan Layanan Pelanggan PT. Pupuk Indonesia, Asep Saepul Muslim, menyatakan bahwa sejak pemerintah meningkatkan pengelolaan pupuk, terdapat tanggapan positif dari para petani. Terhitung sejak 22 Oktober hingga saat ini, penyerapan pupuk subsidi meningkat sebesar 20 persen. Selain itu, pupuk subsidi mulai dapat ditebus pada 1 Januari 2026.
Dibandingkan dengan tiga tahun lalu, Asep menyatakan bahwa penyaluran pupuk pada tahun 2025 mencapai 8,11 juta ton, yang setara dengan 96,35 persen dari kontrak yang berjumlah 8,42 juta ton, serta 84,99 persen dari alokasi yang disediakan oleh Kementerian Pertanian.
Profesi utama di Fakultas Ekonomi dan Manajemen dari IPB University, A. Faroby Falatehan berpendapat bahwa perbaikan terhadap Perpres No. 6 Tahun 2025 akan digunakan untuk menanggapi hasil evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai ketidakefisienan dalam industri pupuk, di mana selama ini terdapat sejumlah masalah terkait subsidi pupuk.
Salah satu masalah yang ada adalah pengelolaan subsidi yang tidak efisien, termasuk inefisiensi dalam biaya produksi, keterlambatan dalam pembayaran subsidi, serta lemahnya pengawasan dan tingginya beban fiskal.
Demikian pula, ketika biaya produksi meningkat, subsidi pupuk juga mengalami kenaikan, yang berdampak pada harga yang diterima petani, serta terjadi keterlambatan dalam pembayaran subsidi, yang baru akan diterima pada tahun berikutnya.
Dikatakan bahwa pemerintah melakukan peningkatan pengelolaan pupuk melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan diperbaiki lebih lanjut dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.
Sementara itu, Ketua KTNA Jawa Barat, Otong Wiranta, menganggap bahwa penerbitan Perpres No. Pada tahun 2025, kebijakan ini akan menjadi tambahan bagi kebijakan yang telah ada sebelumnya dan juga akan menjadi inovasi dalam cara berpikir untuk menghitung subsidi dari pemerintah dan PT. Pupuk Indonesia, yang berperan penting dalam meningkatkan efisiensi, karena sistem distribusi pupuk bersubsidi yang lebih baik.
Dengan adanya kebijakan baru mengenai pengelolaan pupuk subsidi, terdapat beberapa manfaat bagi para petani. Sebagai contoh, penjatahan pupuk bersubsidi meningkat dua kali lipat. Jika sebelumnya hanya sekitar 4 juta ton, kini angkanya telah mencapai 9 juta ton.
Penghilangan peraturan birokrasi yang rumit dalam distribusi pupuk subsidi, tambahnya, kini dengan tanda tangan gubernur atau kepala dinas pertanian, alokasi pupuk dapat langsung diajukan.
"Keuntungan lainnya adalah harga pupuk subsidi mengalami penurunan sebesar 20 persen, serta pembaruan e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) dapat dilakukan setiap 4 bulan, yang sebelumnya hanya dilakukan dalam setahun," ujarnya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar