Kode iklan di atas
Sidang gugatan kolektif warga terhadap Pemerintah Kota Tangsel mengenai masalah sampah dilaksanakan hari ini.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
| Kondisi gunungan sampah yang semakin tinggi di TPA Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (8/12/2025). |
Blogger.com ----- Sidang pertama dari gugatan class action yang diajukan oleh warga kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mengenai pengelolaan sampah dilaksanakan pada hari ini, Rabu (4/2/2026).
Kasus ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor perkara 194/pdt. G/2026/PN Tng.
Para penggugat yang terdiri dari ribuan warga yang terkena dampak menuntut pertanggungjawaban pemerintah daerah serta pengembang terkait penanganan sampah yang buruk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Sesuai dengan jadwal, sidang perdana ini akan dilaksanakan di Gedung PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7, Kota Tangerang pada pukul 09. 00 WIB.
Namun, menurut pengamatan Kompas. com di lokasi sekitar pukul 11. 00 WIB, sidang belum dimulai, sementara beberapa perwakilan penggugat telah terlihat bersiap-siap di ruang tunggu.
Gugatan ini diajukan oleh sekitar 5. 000 penduduk yang tinggal di RW 014, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong.
Area ini mencakup Cluster Crysant 1, Cluster Golden Viena 1 dan 2, serta sejumlah blok non-klaster di kawasan BSD City.
Dalam kasus ini, masyarakat mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah, dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).
"Tanggal sidang adalah Rabu, 4 Februari 2026, dengan agenda sidang pertama dimulai pukul 09. 00 WIB hingga selesai," tertulis dalam kolom jadwal sidang, sebagaimana dikutip pada Rabu (4/2/2026).
Warga Rawabuntu mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi baik materiil maupun immateriil terkait dugaan dampak lingkungan yang telah mereka alami selama bertahun-tahun.
Ketua RW 14 Rawabuntu, Muchamad Yusuf (56), menyatakan bahwa jumlah ganti rugi yang diminta oleh warga dalam tuntutan tersebut mencapai Rp 21,6 miliar.
Nilai tersebut disebut sebagai ganti rugi atas kerugian yang dirasakan oleh warga, baik dalam aspek kesehatan maupun ekonomi.
Berdasarkan penjelasan Yusuf, dari keseluruhan 10 RT yang mencakup sekitar 5. 000 orang atau 1. 200 kepala keluarga, beberapa penduduk mengalami masalah kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang diduga terkait dengan pencemaran udara.
Selain pengaruh terhadap kesehatan, masyarakat juga mengklaim mengalami kerugian finansial akibat penurunan nilai properti di wilayah mereka.
Terdapat kerugian baik yang bersifat materiil maupun immateriil secara kolektif. Sebagai contoh, rumah saya ini bernilai Rp 3 miliar. Namun, setelah mempertimbangkan bahwa lingkungan dan kualitas udara tidak baik, maka harganya pun menurun,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, masyarakat mengajukan gugatan dengan harapan terdapat kesungguhan dari Pemerintah Kota Tangsel dalam mempersiapkan solusi permanen untuk pengelolaan sampah, serta memberikan kepastian mengenai tanggung jawab kepada warga yang terdampak.
"Yang kami inginkan tidak hanya mengenai kompensasi, tetapi juga adanya perbaikan sistem dan perlindungan hak-hak warga agar dapat hidup dengan nyaman, sehat, dan aman," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangsel menganggap gugatan class action ini sebagai tanda kepedulian masyarakat terhadap masalah lingkungan.
Saat ini, Pemerintah Kota Tangsel sedang bekerja sama dengan Bagian Hukum guna memeriksa seluruh poin keberatan yang disampaikan oleh warga.
"Ini penting agar kami memiliki pandangan yang menyeluruh dalam memberikan jawaban yang sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Nara Sumber Muchamad Yusuf ( Ketua RW 14 Rawabuntu )
Penulis Raden Dede Sudrajat
Referensi Megapolitan.kompas.com
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar