 |
| Alat berat pembersihan material kayu sisa banjir bandang yang menutupi areal persawahan di Toweran, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, |
Sumatera, Blogger.com ----- Pakar Pemulihan Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan memberikan peluang untuk memanfaatkan kayu hanyutan dalam rangka mempercepat rehabilitasi daerah yang terdampak.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Kamis, menyatakan bahwa SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 memberikan landasan hukum yang solid dan transparan, memastikan bahwa kayu yang dibawa oleh banjir dapat dimanfaatkan secara efisien untuk mendukung proses pembangunan kembali infrastruktur dan tempat tinggal masyarakat.
Di Aceh terdapat sejumlah besar sekali. Itu merupakan sebuah lautan. Apa nama lautan tersebut? Kayu. "Jadi, jika ingin memproduksi kayu bakar dengan mudah, hal itu sangat mungkin dilakukan," ujarnya.
Banyak ditemukan tumpukan kayu gelondongan yang terbawa oleh banjir di Aceh.
Dengan dikeluarkannya SK Menhut tersebut, beliau menjelaskan bahwa pemerintah sekarang memiliki dasar yang jelas dan legal untuk mengelola serta memanfaatkan kayu itu dengan cara yang bertanggung jawab dan terencana.
Beberapa jenis kayu dapat diproses menjadi gelondongan yang digunakan untuk papan dan konstruksi, sedangkan kayu yang tidak layak untuk diolah menjadi bahan bangunan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.
Kayu tersebut dapat digunakan atau diserahkan kepada bupati atau wali kota dengan adanya koordinasi dari gubernur. Saya telah menginformasikan kepada Menteri Kehutanan pada saat rapat kemarin. "Menteri Kehutanan telah mengeluarkan Surat Keputusan," ujarnya.
Pada hari Selasa, tanggal 24 Desember, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 mengenai Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan yang Terjadi Akibat Bencana Alam sebagai Sumber Daya Material untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Setelah Bencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
SK Menteri Kehutanan tersebut mengatur secara rinci jenis-jenis kayu yang dapat digunakan, termasuk kayu bulat dan kayu debris (limbah/serpihan) yang dihasilkan dari bencana alam.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, kayu yang terbawa arus dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana umum dan sarana sosial bagi masyarakat yang terdampak, pembangunan tempat tinggal bagi mereka, serta pemanfaatan lainnya yang mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Penggunaan kayu tersebut dilakukan oleh bupati dan wali kota melalui kerja sama dengan gubernur. Agar kayu yang ditemukan di area bencana dapat digunakan dengan tepat, bupati dan/atau wali kota wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada gubernur, dengan salinan laporan diberikan kepada Ketua Satgas PRR di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Nara Sumber Raja Juli Antoni ( Menteri Kehutanan ).
Tito Karnavian ( Menteri Dalam Negeri ).
Penulis Berita Raden Dede Sudrajat
Referensi Antaranews.com/berita
Komentar
Posting Komentar